Translate

Selasa, 10 April 2012

peran jurnalis dalam melakukan hak asasi manusia


Hak Asasi Manusia  
Apakah tugas seorang jurnalis untuk melakukan pendidikan HAM

Bertindak dengan rasa berani mengenai apa yang 
merupakan pelanggaran hak asasi atau tidak, bukanlah 
sebuah cara yang buruk untuk memulai berita dengan 
sudut pandang sisi hak asasi manusia. Inti semua hukum 
hak asasi manusia internasional - dan kemanusiaan - 
berawal dari perasaan seperti ini.  
Namun ketika negara membenarkan apa yang terlihat sebagai sebuah pelanggaran hak asasi, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut mempertahankan hak 
asasi manusia di sisi lainnya, maka akan sangat berguna 
untuk mengetahui bagaimana para aktivis hak asasi profesional serta masyarakat awam memahami argumen ini, 
dan hukum serta praktek mana yang telah membuat 
negara mengikatkan diri ke dalam kesepakatan internasional yang telah diratifikasi. 
Hak adalah sesuatu yang  menjadi milik anda sejak 
lahir. Pernah dikatakan: hak anda untuk mengayunkan 
lengan anda berakhir di mana hidung orang lain dimulai. 
Juga pernah dikatakan bahwa hak seseorang adalah kewajiban orang lain. Sebuah hak ditentukan oleh kebutuhan manusia yang membuat hidup lebih berisi dan 
penting untuk tetap membuat kita hidup. Seperti halnya 
kesehatan, yang akan sangat dihargai ketika kita telah 
kehilangannya. Hak asasi manusia adalah klaim legal atau 
hak sejak lahir yang anda  miliki - dengan keberadaan 
sebagai manusia - terhadap negara. 
Apakah perbedaan di antara pelanggaran hak asasi 
manusia dengan tindak kejahatan?  
Keduanya melibatkan tindakan yang salah. Aksi kriminal 
adalah sebuah (atau beberapa) tindakan yang dilakukan 
oleh satu atau lebih orang yang membahayakan dan 
mengganggu masyarakat dan dilarang oleh hukum domestik sebuah negara. Pelanggaran hak asasi manusia 
dilakukan negara melalui badan-badannya (kepolisian, 
angkatan bersenjata dan siapa saja yang bertindak dengan 
kekuasaan negara) terhadap individu. 
Hak siapa yang lebih didahulukan? Kebutuhan siapa 
yang lebih besar? Beberapa orang berpendapat bahwa 
hak ekonomi, sosial dan budaya harus lebih dahulu daripada hak sipil dan politik; hak seseorang untuk mendapatkan makanan jauh lebih penting daripada kebebasan 
berekspresi orang lain. 
Kenyataannya adalah semua hak bergantung satu 
sama lain. Seringkali hak-hak ini memiliki  kepentingan 
yang saling bersaing yang menimbulkan masalah sehingga 
dibutukan sebuah diskusi dan sensitivitas daripada pernyataan dogmatis. 
Penganiayaan dan penolakan hak sipil dan politik 
serta kemerdekaan yang paling mendasar bukanlah hasil 
perkembangan ekonomi yang rendah, namun merupakan 
konsekuensi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah 
individu maupun kelompok. 
Bukankah hak asasi manusia adalah sesuatu yang 
dipaksakan oleh pihak barat kepada dunia?  
Hak asasi bukanlah sesuatu yang diciptakan dunia barat, 
atau yang mereka laksanakan hanya dengan nilai-nilai dari 
dunia barat. Hak asasi ini bisa ditemukan di setiap kebudayaan dan di setiap kepercayaan hebat dunia. Penekanannya bisa berbeda-beda dari negara ke negara dari 
wilayah ke wilayah. 
Hak asasi manusia itu secara alami adalah politis. 
Melibatkan hubungan antara negara dengan individu. Dan 
untuk pelaksanaan serta pengawasannya diperlukan 
keinginan politis. Negara memiliki kewajiban untuk memerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan 
menghormati hak-hak serta kebebasan warga negara 
secara individu. Warga negara juga secara konstan harus 
waspada jika mereka mendukung pemerintahan yang 
tranparan dan dapat dipercaya. 
Pemerintah mampu untuk terhindar dari banyak 
pelanggaran sebagian besar karena banyak orang tidak 
mengetahui hak mereka di dalam hukum. Memberi pendidikan bagi orang banyak, memberikan informasi kepada 
mereka serta dunia di luar sana mengenai apa yang sedang terjadi akan mempersulit negara untuk mengeluarkan penolakan yang kredibel atau mengklaim ketidakpedulian, dan bisa membuat komunitas internasional untuk 
bertindak. 
Apakah mendidik orang banyak ini adalah tugas seorang 
jurnalis? 
Mendidik di sini bukan dalam artian seperti tertera 
di atas. Idealnya, tugas seorang jurnalis adalah melaporkan, membuat sebuah berita yang berimbang berdasarkan fakta dan menunjukkan kontrasnya pandanganpandangan yang saling berlawanan atau interpretasi fakta 
ketika hal itu mungkin untuk dilakukan. Terkadang berita 
yang dilaporkan dengan baik serta dibuat dengan dimensi 
hak asasi manusia yang kuat memang diterbitkan dan 
para jurnalisnya mendapatkan hasil yang sepadan. Dalam 
kasus lain, bahkan jika berita tersebut adalah berita yang 
bagus, para editor bisa saja tidak memiliki cukup waktu, 
ruang atau dana untuk melakukannya, atau tidak tertarik; 
atau, berita itu ditolak karena mengucilkan pemasang 
iklan yang penting, atau audiens. Terkadang para jurnalis 
mensensor diri mereka sendiri: meneliti dan melaporkan 
berita yang beresiko tinggi, dan bisa membahayakan 
nyawa sumber dan kolega jurnalis tersebut. 
Disarikan dari: 
 Reporting Human Rights and Humanitarian Stories: a Journalist's Handbook  
Human Rights Databank 
http://www.hri.ca/

Hak asasi manusia dalam sebuah negara

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Wawasan Nasional Suatu Bangsa

Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.


Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nusantarauntuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata ”wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an, kata ini secara harfiah berarti ’cara pengelihatan atau tinjau atau cara pandang’.

Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.

Wawasan Nusantara

Indonesia sebagai sebuah bangsa yang besar dan wilayah yang luas baik darat maupun lautan memiliki tantangan tersendiri untuk menjaga keutuhan dan persatuan serta kesatuan wilayahnya. Berbagai ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengancam keutuhan bangsa dan Negara Indonesia. Hal yang berkaitan dengan konsep wawasan nusantara serta implementasinya salah satunya mengenai persengketaan berkaitan dengan daerah perbatasan antar Negara. Seperti hal yang sangat marak baru-baru ini yaitu sengketa antar dua negara serumpun, Indonesia-Malaysia mengenai daerah perbatasan di wilayah Ambalat.
   Adapun latar belakang yang memunculkan masalah tersebut yaitu Pemberian konsesi eksplorasi pertambangan di Blok ND7 dan ND6 dalam wilayah perairan Indonesia. Tepatnya di Laut Sulawesi, perairan sebelah timur Kalimantan oleh perusahaan minyak malaysia, petronas kepada PT Shell, pada tanggal16 Februari 2005. Padahal Pertamina dan Petronas sudah lama saling mengklaim hak atas sumber minyak dan gas di Laut Sulawesi dekat Tawau, Sabah yang dikenal dengan East Ambalat. Kedua perusahaan minyak dan gas itu sama-sama menawarkan hak eksplorasi ke perusahaan asing. Blok Ambalat diperkirakan memiliki kandungan 421,61 juta barel minyak dan gas 3,3 triliun kaki kubik.
( Ken/ Wan, Dispenal  mediacenter@tnial.mil.id)