manajemen penggunaan dana :
A
1. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas
utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan
dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut
juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank
Indonesia.
Primary
reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik.
Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua
penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping
itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas
kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash
liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan
kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian
pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a.
surat berharga pasar uang atau SBPU,
b.
sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c.
surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan
utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement
(pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang
dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan,
secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga
likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
a.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan
simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang
telah diperkirakan
b.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c.
Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d.
Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari
deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar