Pengertian
Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva
produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva
dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva
produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan
datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin
diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan
yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau
pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang
yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan
akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru
tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak
peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti
berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang
dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana
syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan
yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank
perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro
dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah,
pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan
atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana
bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible
bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu
berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan
memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu
penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi
kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk
surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options)
atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki
saham pada perusahaan nasabah.
.Kualitas semua bentuk penanaman dana
(aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah.
Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai
dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif
perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan
menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri
maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector
industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk
penyertaan.
Demikian
juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan
penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif
perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan
datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin
diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Kualitas semua bentuk penanaman dana
(aktiva produktif) dibawah menjadi standar :
Pembiayaan
yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan
atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru
tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak
peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti
berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang
dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana
syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan
yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank
perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro
dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah,
pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar
bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip
syariah. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau
sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan
atau ijarah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana
bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible
bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensitransakasi
tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau
akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Transaksi
rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet)
berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable
letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu
penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi
kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk
surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki
atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
o Sertifikasi
Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar